Breaking News
- Tulang yang Kuat, Hidup yang Sehat: Mengungkap Rahasia Kesehatan Tulang yang Opt
- Mengatasi Osteoporosis: Strategi dan Solusi untuk Meningkatkan Kesehatan Tulang
- Tulang yang Sehat, Masa Depan yang Cerah: Mengenal Faktor Risiko dan Cara Mencegah Penyakit Tulang
- Lansia Sehat, Hidup Bahagia: Mengungkap Rahasia Kesehatan Lansia yang Optimal
- Mengatasi Tantangan Kesehatan Lansia: Solusi dan Inovasi untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Lansia
- Menghadapi Masa Emas dengan Sehat: Tips dan Strategi untuk Meningkatkan Kesehatan Lansia
- Air yang Teracuni: Mengungkap Sumber dan Dampak Polusi Air di Indonesia
- Krisis Air: Bagaimana Polusi Air Mengancam Kehidupan di Bumi
- Menghadapi Bahaya yang Tidak Terlihat: Dampak Polusi Air pada Kesehatan Manusia
- Mengungkap Taktik Rahasia Gresini Racing dan Federal Oil untuk MotoGP 2025
Dugaan Manipulasi Proyek: Pengakuan KPK Mengenai Karna Suswandi
Dugaan Manipulasi Proyek: Pengakuan KPK Mengenai Karna Suswandi

Keterangan Gambar : Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur (kiri) dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025. (smkn1tamora.sch.id/Muhammad Aulia Rahman)
Jakarta, smkn1tamora.sch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.
Karna diduga bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ) mengatur pemenang proyek di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo.
BACA JUGA
KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Korupsi Dana PEN
Menurut KPK, kasus ini bermula pada 2021 ketika Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah untuk program PEN. Namun, dana tersebut batal digunakan pada 2022 dan diganti dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam pengadaan barang dan jasa untuk proyek Dinas PUPP tahun 2021-2024, Karna dan Eko diduga mengatur pemenang proyek.
“Tersangka KS meminta uang investasi atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10% dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
BACA JUGA
Bupati Situbondo Karna Suswandi Absen Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwal Ulang
Eko Prionggo Jati, atas perintah Karna, diduga meminta uang fee sebesar 7,5% dari nilai proyek kepada rekanan yang telah ditentukan. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada Karna melalui orang kepercayaannya.
KPK mencatat Karna Suswandi menerima uang suap senilai Rp 5,575 miliar, sedangkan Eko menerima uang fee sebesar Rp 811 juta. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Karna SuswandiKorupsi Dinas PUPP SitubondoKasus Suap Dana PENKPK Situbondo