Breaking News
- Tulang yang Kuat, Hidup yang Sehat: Mengungkap Rahasia Kesehatan Tulang yang Opt
- Mengatasi Osteoporosis: Strategi dan Solusi untuk Meningkatkan Kesehatan Tulang
- Tulang yang Sehat, Masa Depan yang Cerah: Mengenal Faktor Risiko dan Cara Mencegah Penyakit Tulang
- Lansia Sehat, Hidup Bahagia: Mengungkap Rahasia Kesehatan Lansia yang Optimal
- Mengatasi Tantangan Kesehatan Lansia: Solusi dan Inovasi untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Lansia
- Menghadapi Masa Emas dengan Sehat: Tips dan Strategi untuk Meningkatkan Kesehatan Lansia
- Air yang Teracuni: Mengungkap Sumber dan Dampak Polusi Air di Indonesia
- Krisis Air: Bagaimana Polusi Air Mengancam Kehidupan di Bumi
- Menghadapi Bahaya yang Tidak Terlihat: Dampak Polusi Air pada Kesehatan Manusia
- Mengungkap Taktik Rahasia Gresini Racing dan Federal Oil untuk MotoGP 2025
Misteri KPK Menghilang: Spekulasi Penyebab Ketidakhadiran di Sidang
Misteri KPK Menghilang: Spekulasi Penyebab Ketidakhadiran di Sidang

Keterangan Gambar : Anggota tim hukum Hasto, Maqdir Ismail seusai sidang di PN Jaksel, Selasa 21 Januari 2025. (smkn1tamora.sch.id/Muhammad Aulia Rahman)
Jakarta, smkn1tamora.sch.id - Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (21/1/2025) ditunda. Penundaan dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon absen di sidang perdana kali ini.
Kubu Hasto pun tak mempermasalahkan absennya KPK pada sidang hari ini. Mereka menduga pihak dari lembaga antikorupsi itu tengah dalam kesibukan.
"Mungkin mereka terlalu sibuk, sehingga belum sempat hadir," kata anggota tim hukum Hasto, Maqdir Ismail seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).
BACA JUGA
12 Pengacara Kawal Sidang Praperadilan Hasto Lawan KPK
Maqdir enggan berpasangka buruk atas absennya KPK kali ini. Pihaknya tetap menghormati lembaga antikorupsi itu meski tak hadir di sidang perdana praperadilan Hasto hari ini.
"Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau dan menguatkan dalil mereka," ujar Maqdir.
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Djuyamto menyebut KPK meminta penundaan sidang hingga tiga pekan. Namun, pihaknya memutuskan hanya menunda persidangan selama dua pekan saja.
BACA JUGA
KPK Absen, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga Awal Februari
“Ada permohonan resmi oleh termohon, minta penundaan tiga minggu. Untuk itu, kami juga bersikap menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, ada hari libur,” ungkap Djuyamto.
Djuyamto lalu memutuskan sidang praperadilan Hasto akan kembali dilanjutkan Rabu (5/2/2025). Agenda sidang tersebut yakni memanggil kembali KPK yang absen di sidang hari ini.
“Kita tunda pada hari Rabu 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena hari ini belum hadir,” pungkasnya sembari menutup sidang.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM).
Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Hasto Kristiyanto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku karena dinilai melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.
Hasto KristiyantoSidang Praperadilan Hasto KristiyantoKasus Harun MaksikuKasus Hasto Kristiyanto