Pertahanan Hukum Kubu Hasto: Dua Belas Pengacara di Kancah Praperadilan
Pertahanan Hukum Kubu Hasto: Dua Belas Pengacara di Kancah Praperadilan

By Ratna Sari Rambe 23 Jan 2025, 08:24:00 WIB Hukum
Pertahanan Hukum Kubu Hasto: Dua Belas Pengacara di Kancah Praperadilan

Keterangan Gambar : Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (tengah), saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin 13 Januari 2025. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)


Jakarta, smkn1tamora.sch.id - Sidang perdana permohonan praperadilan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (21/1/2025). Tim hukum dari PDIP sudah siap dalam menjalani proses praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.

Mereka siap menyampaikan bukti-bukti selama rangkaian proses praperadilan.

BACA JUGA

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto Lawan KPK Hari Ini

"Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, Selasa (21/1/2025).

Ronny mengimbau seluruh jajaran PDIP tetap tenang di tengah upaya hukum yang tengah dilakukan saat ini. Pihaknya siap membuktikan apa yang disangkakan kepada Hasto selama ini tidak benar.

"Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar," ujar Ronny.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya,Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

BACA JUGA

Ditanya Soal Kasus yang Menjeratnya, Hasto Tegaskan Ikuti Proses Hukum

Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Adapun Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto Kristiyanto diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.

Hasto KristiyantoPengacara HastoKPKSidang Praperadilan Hasto





Kanan - Iklan Sidebar